Nama : Dheny Tiyan Irawan
Kelas : 1PA09
NPM : 18511078
Manusia dan keadilan
Pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Manusia dan keadilan
Menurut saya adil itu tak harus sama maksud nya adil itu sesuai porsinya contoh nya ada orang tua yang mempunyai 2 orang anak satu mahasiswa dan satu nya lagi anak sekolah dasar maka uang jajan yang harus di berikan orang tua tersebut harus adil dan tak harus sama karena kebutuhan anak sekolah dasar dan mahasiswa jelas berbeda maka dari itu adil itu harus sesuai porsinya atau sesuai kebutuhannya
seperti menjadi pengacara harus adil tidak boleh berpihak kepada siapapun seorang pengacara harus mengambil keputusan sesuai bukti-bukti yang ada.
Maka dari itu menurut saya manusia dan keadilan itu suatu kebutuhan dimana manusia sangat butuh keadilan agar hidup mereka tenang dan bahagia coba kita bayangkan bila di dunia ini tidak ada keadailan maka manusia tidak akan bahagia dalam hidup, hidup penuh ketidak tenangan. Zaman sekarang keadilan sudah mulai hilang hilangnya keadilan bias membuat nya hilang kepercayaan bila sudah hilang kepercayaan maka apapun yang dilalkukkan seseorang tida akan ada yang mau mendukung dan membantu.
maka dari itu dampak dari ketidak adilan sangat besar bagi kehidupan ber Negara dan nermasyarakat terutama kepada pemimpin-pemimpin yang memimpin suatau Negara keadilan adalah salah satu modal utama yang harus dimiliki oleh pemimpin negara
seperti menjadi pengacara harus adil tidak boleh berpihak kepada siapapun seorang pengacara harus mengambil keputusan sesuai bukti-bukti yang ada.
Maka dari itu menurut saya manusia dan keadilan itu suatu kebutuhan dimana manusia sangat butuh keadilan agar hidup mereka tenang dan bahagia coba kita bayangkan bila di dunia ini tidak ada keadailan maka manusia tidak akan bahagia dalam hidup, hidup penuh ketidak tenangan. Zaman sekarang keadilan sudah mulai hilang hilangnya keadilan bias membuat nya hilang kepercayaan bila sudah hilang kepercayaan maka apapun yang dilalkukkan seseorang tida akan ada yang mau mendukung dan membantu.
maka dari itu dampak dari ketidak adilan sangat besar bagi kehidupan ber Negara dan nermasyarakat terutama kepada pemimpin-pemimpin yang memimpin suatau Negara keadilan adalah salah satu modal utama yang harus dimiliki oleh pemimpin negara
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§ Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
§ Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar